Gambaran Umum Pelayanan Perangkat Daerah
Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat merupakan salah satu unsur pelaksana otonomi daerah dibidang Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2022.